-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Mei 18, 2020

Polres Pangkep Amankan Pelaku Bully ke Penjual Jalangkote, Ini Himbauan Kabid Humas

Polres Pangkep Amankan Pelaku Bully ke Penjual Jalangkote, Ini Himbauan Kabid Humas

METRO ONLINE MAKASSAR--Aparat Polres Pangkep telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus Penganiayaan dan pembullyian yang menimpa  sebut saja udin (alias) seorang anak Penjual Jalangkoten yang terjadi di Lapangan. Bonto-bonto Kec. Ma'rang Kab.Pangkep. Diketahui Peristiwa Bully tersebut  viral di Media Sosial dan menyita perhatian masyarakat luas.

Dalam Releleasnya, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan jumlah pelaku penganiayan dan pembullyan yang telah diamankan sebanyak 8 orang,  dan sedang dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.

Dijelaskan juga, . kondisi korban sudah sehat, setelah ke Rumah Sakit Untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan,  sekaligus Untuk melakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami, namun semalam pemeriksaan korban belum rampung kami lakukan melihat kondisi korban yang sudah tidak memungkinkan melanjutkan pengambilan keterangan dan rencana pagi ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, , Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menegaskan saat ini  dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan dan pembully an ini.

“Percayalah Polisi  Melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan,  setiap orang mempunyai hak yang sama tanpa ada diskriminasi, terlebih lagi korban tersebut adalah anak dibawah umur yang bisa di katakan penyandang disabilitas mestinya kita yang harus melindungi bukan malah sebaliknya kita yang melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak manusiawi n,”ungkap Kabid Humas 

Dijelaskanyaa, Pasal yang  dikenakan untuk  pelaku yang terlibat Penganiayaan yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak JO Pasal 351 KUHP,  sedangkan untuk  pelaku lain yang perannya: merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan dikenakan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak

Kabid Humas menambahkan aparat kepolisian saat ini melakukan pendekatan kepada  pihak keluarga agar tidak melakukan tindakan yang sekiranya menimbulkan akibat hukum, selain itu juga dilakukan koordinasi dengan Ppemerintah setempat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

“Ya , Saya Himbau kepada masyarakat Pangkep terutama Masyarakat Kec.Ma’rang untuk tidak  mempolitisir kejadian ini sehingga menyulut pihak-pihak  tertentu untuk  melakukan upaya balas dendam,”ungkap Kabid Humas

“ Harapan saya, masyarakat agar bisa menahan diri termasuk dalam penggunaan media sosial agar lebih bijaksana, dan gunakan sosmed untuk hal-hal  yang positif, apalagi dengan situasi pandemi seperti ini dan juga sementara melaksanakan ibadah puasa , mari sama-sama melaksanakan program pemerintah dengan maksud untuk  mempercepat penanganan virus corona,”Tutup Kabid Humas Polda Sulsel


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved