-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Januari 16, 2020

Kapolsek Labakkang Hadiri Sosialisasi Pembayaran Lahan Jalur Kereta Api

Kapolsek Labakkang Hadiri Sosialisasi Pembayaran Lahan Jalur Kereta Api


METRO ONLINE PANGKEP -- Kapolsek Labakkang Polres Pangkep Iptu H.Muhammad,Hs menghadiri Sosialisasi Pembebasan lahan jalur kereta Api di Aula Kantor Desa Kessiloe Kec.Labakkang Kab.Pangkep.Kamis (16/1/2020)

Dalam acara tersebut terlihat Hadir :
1.Dari Pengadilan Pangkep  Muh.Syaruddin (Pamut Perdata)
2.Dari Pengadilan  Pangkep M.Nasir Syam.SH (Panitra)
3.Dari Pengadilan Pangkep Agus Supriyadi ( Juru Sita)
4.Perwakilan dari PT.Kereta Api Andi Akmal Muhadi
5.Camat Labakkang H.Abd.Haris S.p M.Si
6.Kapolsek Labakang Polres Pangkep  Iptu H.Muhammad.H.S
7. Plh Kades Kassiloe Arifin ,S.Sos
8.Babinsa Desa Kassiloe
9.Mantan Kades Kassiloe Amiruddin,S.Sos
10.Mantan Kades Kanaungan Husain.S.H
11.Masyarakat Desa Kassiloe yg memiliki  lahan dilewati jalur kereta api.

Dalam arahan dari tim kejaksaan pangkep meyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini akan diadakan penandatangan berkas persetujuan dari masyarakat kemudian berkas tsb akan di proses dan di bawa ke jakarta guna diferifikasi , selanjutnya dana dari PT kereta api akan dititip di kantor pengadilan pangkep.

Kemudian masyarakat akan melakukan pencairan di kantor pengadilan bila mana berkas berkas sudah lengkap.
Berkas yg diperlukan diantaranya ,Ktp,KK,sertifikat, PBB, surat keterngan ahli waris bila di wariskan dan surat kematian bagi yg sudah meninggal.

Kemudian bagi masyarakat yg belum setuju juga akan menandatangani surat pernyataan tidak setuju yang nantinya akan di bawa ke pengadilan untuk mengikuti proses selanjut nya.

Jumlah masyarakat Kassiloe yg punya lahan berjumlah136 orang,yang setuju 99 orang dan yang belum 37 orang.

Kapolsek Labakkang Iptu H.Muhammad,HS dalam sambutannya mengatakan dalam dalam proses pembayaran ganti rugi lahan baik yang setuju maupun yg belum setuju agar bersama sama kita menjaga kondusifitas wilayah kecamatan Labakkang dan utamakan bermusyawarah dalam suasana kekeluargaan karena proyek ini harus kita dukung penuh karena nanti semua untuk kepentingan bersama agar nanti tidak ada yang dirugikan dan proyek bisa berjalan lancar dan aman. ( Thiar )


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved